Correct Article 11
PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Current Text
Inventarisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang dilaksanakan oleh:
a. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi:
1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau barang;
2. bangkitan dan tarikan;
3. pemilahan moda; dan
4. pembebanan lalu lintas angkutan orang dan barang.
b. gubernur, meliputi:
1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi;
2. bangkitan dan tarikan dalam kabupaten antarkota dalam provinsi;
3. pemilahan moda dalam kabupaten antarkota dalam provinsi; dan
4. pembebanan lalu lintas di wilayah provinsi.
c. bupati, meliputi:
1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau barang dalam kabupaten;
2. bangkitan dan tarikan dalam kabupaten;
3. pemilahan moda dalam kabupaten; dan
4. pembebanan lalu lintas di wilayah kabupaten.
d. walikota, meliputi:
1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau barang dalam kota;
2. bangkitan dan tarikan dalam kota;
3. pemilahan moda dalam kota; dan
4. pembebanan lalu lintas di wilayah kota.
Your Correction
