Correct Article 79
PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Current Text
(1) Pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan dan pembatasan kendaraan barang dapat dilakukan dengan pengenaan retribusi pengendalian lalu lintas.
(2) Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan apabila pada jalan, kawasan, atau koridor memenuhi kriteria paling sedikit:
a. memiliki perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,9 (nol koma sembilan);
b. memiliki 2 (dua) jalur jalan dimana masing-masing jalur memiliki 2 (dua) lajur;
c. hanya dapat dilalui kendaraan dengan kecepatan rata-rata pada jam puncak sama dengan atau kurang dari 10 (sepuluh) km/jam; dan
d. tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum massal dalam trayek yang memenuhi standar pelayanan minimal.
(3) Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dilakukan pada jalan nasional.
(4) Pemberlakuan pembatasan lalu lintas selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan kualitas lingkungan.
Your Correction
