Correct Article 16
PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Current Text
(1) Inventarisasi dan analisis angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f bertujuan untuk mengetahui angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas pada suatu ruas jalan dan/atau kawasan.
(2) Inventarisasi dan analisis angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, meliputi:
a. pengumpulan data, menyusun pangkalan data, serta analisis pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas eksisting pada setiap ruas jalan;
b. pengumpulan data, menyusun pangkalan data, serta analisis faktor penyebab pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas eksisting pada setiap ruas jalan;
c. analisis perbandingan jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas tahun eksisting dengan tahun- tahun sebelumnya, dan antarfaktor penyebab kecelakaan; dan
d. analisis dan evaluasi pengurangan serta penanggulangan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Your Correction
