Correct Article 26
PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Current Text
(1) Kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang dilakukan oleh walikota pada jaringan jalan kota meliputi:
a. perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum di semua ruas jalan kota; dan
b. perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang berlaku pada masing-masing ruas jalan kota ditetapkan oleh walikota.
(2) Ketentuan . . .
depkumham.go.id
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum di semua ruas jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diatur dengan peraturan daerah kota.
Your Correction
