Correct Article 7
PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Current Text
Identifikasi masalah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang dilaksanakan oleh:
a. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi:
1. penggunaan ruang jalan;
2. kapasitas jalan;
3. tataguna lahan pinggir jalan;
4. perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan;
5. pengaturan lalu lintas;
6. kinerja lalu lintas; dan
7. lokasi potensi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas.
b. menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan, meliputi:
1. geometrik jalan dan persimpangan;
2. struktur dan kondisi jalan;
3. perlengkapan jalan yang tidak berkaitan langsung dengan pengguna jalan dan bangunan pelengkap jalan;
4. lokasi . . .
depkumham.go.id
4. lokasi potensi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas;
dan
5. penggunaan bagian jalan selain peruntukannya.
c. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, meliputi:
1. kinerja operasional lalu lintas;
2. budaya berlalu lintas;
3. pengaturan lalu lintas;
4. lokasi rawan:
a) gangguan keamanan;
b) kecelakaan;
c) kemacetan; dan d) pelanggaran lalu lintas; dan
5. kondisi operasional rekayasa lalu lintas.
d. gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya, meliputi:
1. geometrik jalan dan persimpangan;
2. struktur dan kondisi jalan;
3. perlengkapan jalan, baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pengguna jalan dan bangunan pelengkap jalan;
4. lokasi potensi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas;
5. penggunaan bagian jalan selain peruntukannya;
6. penggunaan ruang jalan;
7. kapasitas jalan;
8. tataguna lahan pinggir jalan;
9. pengaturan lalu lintas; dan
10. kinerja lalu lintas.
Your Correction
