Correct Article 64
PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Current Text
Pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a meliputi:
a. mobil penumpang;
b. mobil bus; dan
c. mobil barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling besar 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
Your Correction
