Correct Article 2
PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Current Text
Kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas merupakan tanggung jawab:
a. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk jalan nasional;
b. menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan untuk jalan nasional;
c. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota dan desa;
d. gubernur untuk jalan provinsi;
e. bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan
f. walikota untuk jalan kota.
Your Correction
