Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas merupakan tanggung jawab: a. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk jalan nasional; b. menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan untuk jalan nasional; c. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota dan desa; d. gubernur untuk jalan provinsi; e. bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan f. walikota untuk jalan kota.
Your Correction