Correct Article 67
PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Current Text
Pembatasan lalu lintas kendaraan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b meliputi semua kendaraan umum angkutan barang dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih besar dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
Your Correction
