Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas, diselenggarakan manajemen kebutuhan lalu lintas berdasarkan kriteria: a. perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan; b. ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum; dan c. kualitas lingkungan. (2) Manajemen kebutuhan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara pembatasan: a. lalu lintas kendaraan perseorangan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu; b. lalu lintas kendaraan barang pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu; c. lalu lintas sepeda motor pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu; d. lalu lintas kendaraan bermotor umum sesuai dengan klasifikasi fungsi jalan; e. ruang parkir pada kawasan tertentu dengan batasan ruang parkir maksimal; dan/atau f. lalu lintas kendaraan tidak bermotor umum pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu. (3) Pembatasan . . . depkumham.go.id (3) Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan dengan pengenaan retribusi pengendalian lalu lintas yang diperuntukkan bagi peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction