Correct Article 84
PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, ketentuan mengenai manajemen dan rekayasa lalu lintas yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3529) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
