Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b meliputi: a. alat pemberi isyarat lalu lintas; b. rambu lalu lintas; c. marka jalan; d. alat penerangan jalan; e. alat pengendali pemakai jalan, terdiri atas: 1. alat pembatas kecepatan; dan 2. alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan. f. alat pengaman pemakai jalan, terdiri atas: 1. pagar pengaman; 2. cermin tikungan; 3. tanda patok tikungan (delineator); 4. pulau-pulau lalu lintas; dan 5. pita penggaduh. g. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan maupun di luar badan jalan; dan/atau h. fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 34 . . . depkumham.go.id
Your Correction