Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan, gubernur, bupati, atau walikota, meliputi: a. pengumpulan data, analisis, dan evaluasi kapasitas jalan eksisting; dan b. analisis dan perkiraan kebutuhan kapasitas jalan yang akan datang.
Your Correction