Correct Article 24
PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Current Text
(1) Kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang dilakukan oleh gubernur pada jalan provinsi meliputi:
a. perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum di semua ruas jalan provinsi; dan
b. perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang berlaku pada masing-masing ruas jalan provinsi ditetapkan oleh gubernur.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum di semua ruas jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan peraturan daerah provinsi.
Your Correction
