Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembatasan lalu lintas kendaraan tidak bermotor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) dapat dilakukan dengan: a. pembatasan berdasarkan kawasan, koridor, atau ruas jalan tertentu; dan/atau b. pembatasan berdasarkan waktu. Pasal 78 . . . depkumham.go.id
Your Correction