PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Pimpinan tinggi pratama/Kepala Perwakilan wajib melaporkan setiap Kerugian Negara kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja setelah Kerugian Negara diketahui.
(2) Menteri menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. penyampaian surat pemberitahuan kepada BPK dalam lingkup waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Kerugian Negara diketahui sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. penugasan kepada TPKN untuk melakukan verifikasi, dalam lingkup waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan Kerugian Negara dari pimpinan tinggi pratama/Kepala Perwakilan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilengkapi paling sedikit dengan berita acara pemeriksaan kas dan/atau barang.
(4) Ketentuan mengenai format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Menteri membentuk TPKN.
(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sekretaris Jenderal sebagai ketua;
b. Inspektur Jenderal sebagai wakil ketua;
c. Kepala Biro Keuangan sebagai sekretaris;
d. pimpinan tinggi pratama dari unit kerja di bidang pengawasan, keuangan, kepegawaian, hukum, umum dan bidang terkait lainnya sebagai anggota;
dan
e. sekretariat.
(3) Pembentukan TPKN ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) TPKN bertugas membantu Menteri dalam memproses penyelesaian Kerugian Negara terhadap Bendahara yang pembebanannya akan ditetapkan oleh BPK.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN menyelenggarakan fungsi untuk:
a. menginventarisasi kasus Kerugian Negara yang diterima;
b. menghitung jumlah Kerugian Negara;
c. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti pendukung bahwa Bendahara telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya Kerugian Negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Bendahara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara;
e. menyelesaikan Kerugian Negara melalui SKTJM;
f. memberikan pertimbangan kepada Menteri tentang Kerugian Negara sebagai bahan pengambilan keputusan dalam MENETAPKAN pembebanan sementara;
g. menatausahakan penyelesaian Kerugian Negara;
dan
h. menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian Kerugian Negara kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada BPK.
(1) TPKN mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen terkait Kerugian Negara sebagai berikut:
a. surat keputusan pengangkatan sebagai Bendahara atau sebagai pejabat yang melaksanakan fungsi
kebendaharaan;
b. berita acara pemeriksaan kas/barang;
c. surat keterangan tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
d. surat keterangan bank tentang saldo kas di bank bersangkutan;
e. salinan buku kas umum bulan bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas;
f. surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara memiliki indikasi tindak pidana;
g. berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara terjadi karena pencurian atau perampokan;
h. surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau pengadilan; dan/atau
i. SKM.
(2) TPKN mencatat Kerugian Negara dalam daftar Kerugian Negara.
(3) Ketentuan mengenai format daftar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Selama dalam proses verifikasi, Bendahara dibebastugaskan sementara dari penugasannya sebagai Bendahara.
(2) Dalam hal Bendahara dibebastugaskan sementara maka ditunjuk Bendahara pengganti.
(3) Mekanisme pembebastugasan sementara Bendahara dan penunjukkan Bendahara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) TPKN harus menyelesaikan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak memperoleh penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.
(2) TPKN menyampaikan laporan hasil verifikasi Kerugian Negara kepada Menteri.
(3) Menteri menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BPK paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterima dari TPKN dengan dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
Dalam hal hasil pemeriksaan BPK menyatakan tidak terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri memerintahkan TPKN untuk menghapus dan mengeluarkan Kerugian Negara dimaksud dari daftar Kerugian Negara.
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan BPK menyatakan terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri memerintahkan kepada TPKN untuk memproses penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM.
(2) Untuk memproses kerugian negara melalui SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Menteri memerintahkan kepada TPKN untuk mengupayakan agar Bendahara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima hasil pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai format SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf D
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal Bendahara menandatangani SKTJM, Bendahara wajib menyerahkan jaminan kepada TPKN, dalam bentuk dokumen asli berupa:
a. surat penyerahan jaminan;
b. bukti pemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas nama Bendahara; dan
c. surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari Bendahara.
(2) TPKN menyimpan dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bertanggung jawab atas dokumen yang disimpannya.
(3) SKTJM yang telah ditandatangani oleh Bendahara tidak dapat ditarik kembali.
(4) Surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau harta kekayaan yang dijaminkan berlaku setelah BPK mengeluarkan Surat Keputusan Pembebanan.
(5) Ketentuan mengenai format surat penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penggantian Kerugian Negara dilakukan secara tunai paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja sejak SKTJM ditandatangani.
(2) Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), TPKN mengembalikan surat penyerahan jaminan, bukti kepemilikan barang, dan surat kuasa menjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
Dalam pelaksanaan SKTJM, Bendahara dapat menjual dan/atau mencairkan harta kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) setelah mendapat persetujuan dan di bawah pengawasan TPKN.
(1) TPKN melaporkan hasil penyelesaian Kerugian Negara melalui SKTJM kepada Menteri.
(2) Menteri memberitahukan hasil penyelesaian Kerugian Negara melalui SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada BPK paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak menerima laporan TPKN.
Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Menteri memerintahkan kepada TPKN untuk mengeluarkan kasus Kerugian Negara dari daftar Kerugian Negara berdasarkan surat rekomendasi dari BPK.
(1) Kasus Kerugian Negara dapat diperoleh berdasarkan informasi pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a.
(2) Dalam hal Bendahara bersedia mengganti Kerugian Negara secara sukarela selama proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara harus membuat dan menandatangani SKTJM di hadapan pemeriksa BPK.
(3) Pemeriksa BPK menyerahkan SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui TPKN untuk diproses Kerugian Negaranya.
(1) Dalam hal SKTJM tidak diperoleh atau Bendahara tidak dapat menjamin pengembalian Kerugian Negara, Menteri mengeluarkan SKPS dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak Bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM.
(2) Menteri menyampaikan SKPS kepada BPK.
(3) Ketentuan mengenai format SKPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf F Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) SKPS mempunyai kekuatan hukum untuk dilakukan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Menteri kepada instansi yang berwenang melakukan penyitaan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SKPS.
(3) Menteri dapat melimpahkan kewenangan pengajuan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada TPKN.
(4) Sebelum mengajukan permohonan sita jaminan, TPKN dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pemblokiran terhadap barang jaminan.
(5) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Terhadap SKPBW yang diterbitkan oleh BPK dalam hal:
a. tidak diterimanya laporan hasil verifikasi Kerugian Negara dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3); dan
b. berdasarkan pemberitahuan Menteri bahwa Bendahara tidak melaksanakan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Menteri memerintahkan TPKN untuk menindaklanjuti SKPBW.
(2) TPKN menyampaikan SKPBW yang diterbitkan oleh BPK kepada Bendahara dengan tanda terima.
(3) Dalam hal Bendahara di bawah pengampuan, berhalangan tetap, melarikan diri, atau meninggal dunia, TPKN menyampaikan SKPBW kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dengan tanda terima.
(4) Tanda terima dari Bendahara/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris disampaikan kepada BPK oleh TPKN paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak SKPBW diterima Bendahara/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris.
Bendahara/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dapat mengajukan keberatan atas SKPBW kepada BPK dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penerimaan SKPBW yang tercantum dalam tanda terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) dengan tembusan kepada Menteri, TPKN, dan pimpinan tinggi madya yang bersangkutan.
Apabila BPK belum memberikan jawaban atas keberatan Bendahara dalam waktu 6 (enam) bulan sejak surat keberatan
dari Bendahara/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris tersebut diterima, TPKN berkoordinasi dengan BPK terkait penyelesaian kasus Kerugian Negara.
(1) Terhadap Surat Keputusan Pembebanan yang diterbitkan oleh BPK dalam hal:
a. jangka waktu untuk mengajukan keberatan oleh Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 telah lewat;
b. Bendahara mengajukan keberatan tetapi ditolak;
atau
c. telah melewati jangka waktu 40 (empat puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani dan Kerugian Negara belum diganti sepenuhnya, Menteri memerintahkan TPKN untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Pembebanan.
(2) TPKN menyampaikan Surat Keputusan Pembebanan yang diterbitkan oleh BPK kepada Bendahara dengan tanda terima.
(3) Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang bersifat final.
(1) Berdasarkan Surat Keputusan Pembebanan dari BPK, Bendahara wajib mengganti Kerugian Negara dengan cara menyetorkan ke kas negara dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima Surat Keputusan Pembebanan.
(2) Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian Negara maka harta kekayaan yang telah disita dikembalikan kepada Bendahara.
(3) Menteri menyampaikan laporan kepada BPK tentang pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan dengan melampirkan bukti setor.
(1) Surat Keputusan Pembebanan memiliki hak mendahului.
(2) Dalam hal Bendahara yang mengakibatkan Kerugian Negara juga memiliki kewajiban pinjaman/utang kepada pihak lain, prioritas pengembalian yaitu pengembalian/pemulihan Kerugian Negara.
(3) Hak mendahului sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendudukkan negara sebagai kreditur preferen atau kreditur utama atas hasil penjualan sita lelang barang milik Bendahara/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris di atas kreditur lainnya.
(4) Surat Keputusan Pembebanan dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemotongan penghasilan dari Bendahara.
(1) Surat Keputusan Pembebanan mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita eksekusi.
(2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) telah terlampaui dan Bendahara tidak mengganti Kerugian Negara, Menteri menyerahkan pengurusan piutang negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara untuk dilakukan pengurusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selama proses pengurusan piutang negara dilaksanakan, Menteri melalui TPKN mengupayakan pemotongan penghasilan Bendahara sebesar 50% (lima puluh persen) setiap bulan sampai dengan Kerugian Negara lunas.
Dalam hal Bendahara tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan diperkirakan tidak mencukupi
untuk penggantian Kerugian Negara, Menteri melalui TPKN mengupayakan pemotongan penghasilan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) setiap bulan sampai dengan lunas.
(1) Jika Bendahara memasuki masa pensiun, dalam surat keterangan penghentian pembayaran dicantumkan bahwa Bendahara masih mempunyai utang kepada negara.
(2) Tabungan pensiun yang menjadi hak Bendahara dapat diperhitungkan untuk mengganti Kerugian Negara.
Dalam hal Bendahara di bawah pengampuan, berhalangan tetap, melarikan diri, atau meninggal dunia, pimpinan tinggi pratama/Kepala Perwakilan melakukan tindakan pengamanan dan perhitungan secara ex officio.
(1) Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap kasus Kerugian Negara yang diketahui berdasarkan perhitungan ex officio.
(2) Dalam hal pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris bersedia secara sukarela mengganti Kerugian Negara berdasarkan perhitungan ex officio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris menandatangani surat pernyataan bersedia mengganti Kerugian Negara sebagai pengganti SKTJM.
(3) Nilai Kerugian Negara yang dapat dibebankan kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya dari
Bendahara.
(4) Ketentuan mengenai format surat pernyataan bersedia mengganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam huruf G Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.