Correct Article 5
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pimpinan tinggi pratama/Kepala Perwakilan wajib melaporkan setiap Kerugian Negara kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja setelah Kerugian Negara diketahui.
(2) Menteri menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. penyampaian surat pemberitahuan kepada BPK dalam lingkup waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Kerugian Negara diketahui sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. penugasan kepada TPKN untuk melakukan verifikasi, dalam lingkup waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan Kerugian Negara dari pimpinan tinggi pratama/Kepala Perwakilan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilengkapi paling sedikit dengan berita acara pemeriksaan kas dan/atau barang.
(4) Ketentuan mengenai format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
