Correct Article 26
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Surat Keputusan Pembebanan memiliki hak mendahului.
(2) Dalam hal Bendahara yang mengakibatkan Kerugian Negara juga memiliki kewajiban pinjaman/utang kepada pihak lain, prioritas pengembalian yaitu pengembalian/pemulihan Kerugian Negara.
(3) Hak mendahului sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendudukkan negara sebagai kreditur preferen atau kreditur utama atas hasil penjualan sita lelang barang milik Bendahara/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris di atas kreditur lainnya.
(4) Surat Keputusan Pembebanan dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemotongan penghasilan dari Bendahara.
Your Correction
