Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat Keputusan Pembebanan memiliki hak mendahului. (2) Dalam hal Bendahara yang mengakibatkan Kerugian Negara juga memiliki kewajiban pinjaman/utang kepada pihak lain, prioritas pengembalian yaitu pengembalian/pemulihan Kerugian Negara. (3) Hak mendahului sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendudukkan negara sebagai kreditur preferen atau kreditur utama atas hasil penjualan sita lelang barang milik Bendahara/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris di atas kreditur lainnya. (4) Surat Keputusan Pembebanan dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemotongan penghasilan dari Bendahara.
Your Correction