Correct Article 31
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap kasus Kerugian Negara yang diketahui berdasarkan perhitungan ex officio.
(2) Dalam hal pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris bersedia secara sukarela mengganti Kerugian Negara berdasarkan perhitungan ex officio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris menandatangani surat pernyataan bersedia mengganti Kerugian Negara sebagai pengganti SKTJM.
(3) Nilai Kerugian Negara yang dapat dibebankan kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya dari
Bendahara.
(4) Ketentuan mengenai format surat pernyataan bersedia mengganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam huruf G Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
