Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) TPKN bertugas membantu Menteri dalam memproses penyelesaian Kerugian Negara terhadap Bendahara yang pembebanannya akan ditetapkan oleh BPK. (2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN menyelenggarakan fungsi untuk: a. menginventarisasi kasus Kerugian Negara yang diterima; b. menghitung jumlah Kerugian Negara; c. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti pendukung bahwa Bendahara telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya Kerugian Negara; d. menginventarisasi harta kekayaan milik Bendahara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; e. menyelesaikan Kerugian Negara melalui SKTJM; f. memberikan pertimbangan kepada Menteri tentang Kerugian Negara sebagai bahan pengambilan keputusan dalam MENETAPKAN pembebanan sementara; g. menatausahakan penyelesaian Kerugian Negara; dan h. menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian Kerugian Negara kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada BPK.
Your Correction