Correct Article 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Kasus indikasi Kerugian Negara dapat diperoleh berdasarkan informasi hasil pengawasan internal pemerintah Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
(2) Dalam hal Bendahara bersedia mengganti Kerugian Negara secara sukarela selama proses pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara harus membuat dan menandatangani SKM di hadapan aparat pengawasan internal pemerintah Kementerian.
(3) Aparat pengawasan internal pemerintah Kementerian menyampaikan SKM sebagaimana dimaksud ayat (2) kepada TPKN untuk diproses Kerugian Negaranya.
(4) Ketentuan mengenai format SKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
