Correct Article 18
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Kasus Kerugian Negara dapat diperoleh berdasarkan informasi pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a.
(2) Dalam hal Bendahara bersedia mengganti Kerugian Negara secara sukarela selama proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara harus membuat dan menandatangani SKTJM di hadapan pemeriksa BPK.
(3) Pemeriksa BPK menyerahkan SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui TPKN untuk diproses Kerugian Negaranya.
Your Correction
