Correct Article 24
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Terhadap Surat Keputusan Pembebanan yang diterbitkan oleh BPK dalam hal:
a. jangka waktu untuk mengajukan keberatan oleh Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 telah lewat;
b. Bendahara mengajukan keberatan tetapi ditolak;
atau
c. telah melewati jangka waktu 40 (empat puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani dan Kerugian Negara belum diganti sepenuhnya, Menteri memerintahkan TPKN untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Pembebanan.
(2) TPKN menyampaikan Surat Keputusan Pembebanan yang diterbitkan oleh BPK kepada Bendahara dengan tanda terima.
(3) Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang bersifat final.
Your Correction
