Correct Article 13
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Dalam hal Bendahara menandatangani SKTJM, Bendahara wajib menyerahkan jaminan kepada TPKN, dalam bentuk dokumen asli berupa:
a. surat penyerahan jaminan;
b. bukti pemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas nama Bendahara; dan
c. surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari Bendahara.
(2) TPKN menyimpan dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bertanggung jawab atas dokumen yang disimpannya.
(3) SKTJM yang telah ditandatangani oleh Bendahara tidak dapat ditarik kembali.
(4) Surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau harta kekayaan yang dijaminkan berlaku setelah BPK mengeluarkan Surat Keputusan Pembebanan.
(5) Ketentuan mengenai format surat penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
