Correct Article 34
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Kewajiban Bendahara untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi kedaluwarsa apabila dalam jangka waktu:
a. 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara;
atau
b. 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara, tidak dilakukan penuntutan ganti Kerugian Negara.
(2) Penuntutan ganti Kerugian Negara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi tindakan:
a. pemanggilan permintaan keterangan secara tertulis;
b. penandatanganan berita acara pemeriksaan;
c. penandatanganan SKM; dan/atau
d. tindakan lain yang menunjukan proses penyelesaian Kerugian Negara.
(3) Tanggung jawab pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dari Bendahara menjadi hapus apabila 3 (tiga) tahun telah lewat sejak keputusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada Bendahara, atau sejak Bendahara diketahui melarikan diri atau meninggal dunia tidak diberitahukan oleh pejabat yang berwenang tentang Kerugian Negara.
Your Correction
