Correct Article 35
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Bendahara yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pimpinan tinggi pratama/Kepala Perwakilan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
