Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bendahara yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pimpinan tinggi pratama/Kepala Perwakilan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction