Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggantian Kerugian Negara dilakukan secara tunai paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja sejak SKTJM ditandatangani. (2) Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN mengembalikan surat penyerahan jaminan, bukti kepemilikan barang, dan surat kuasa menjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
Your Correction