Correct Article 27
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Surat Keputusan Pembebanan mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita eksekusi.
(2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) telah terlampaui dan Bendahara tidak mengganti Kerugian Negara, Menteri menyerahkan pengurusan piutang negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara untuk dilakukan pengurusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selama proses pengurusan piutang negara dilaksanakan, Menteri melalui TPKN mengupayakan pemotongan penghasilan Bendahara sebesar 50% (lima puluh persen) setiap bulan sampai dengan Kerugian Negara lunas.
Your Correction
