Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi tentang Kerugian Negara dapat diketahui dari hasil: a. pemeriksaan BPK; b. pengawasan oleh aparat pengawasan internal pemerintah Kementerian; c. pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung Bendahara; dan/atau d. perhitungan ex-officio. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar bagi pimpinan tinggi pratama/Kepala Perwakilan dalam melakukan tahapan tata cara penyelesaian ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara di lingkungan Kementerian dan Perwakilan.
Your Correction