Correct Article 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Informasi tentang Kerugian Negara dapat diketahui dari hasil:
a. pemeriksaan BPK;
b. pengawasan oleh aparat pengawasan internal pemerintah Kementerian;
c. pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung Bendahara; dan/atau
d. perhitungan ex-officio.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar bagi pimpinan tinggi pratama/Kepala Perwakilan dalam melakukan tahapan tata cara penyelesaian ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara di lingkungan Kementerian dan Perwakilan.
Your Correction
