Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 2. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara, menerima, menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga dan barang-barang negara. 3. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang menangani penyelesaian Kerugian Negara yang diangkat oleh Menteri. 4. Surat Kesanggupan Membayar yang selanjutnya disingkat SKM adalah surat yang berisi kesediaan Bendahara dalam melakukan pembayaran atas Kerugian Negara yang terjadi yang ditandatangani dihadapan aparat pengawasan internal pemerintah. 5. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas Kerugian Negara yang terjadi dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud. 6. Surat Keputusan Pembebanan Sementara yang selanjutnya disingkat SKPS adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri tentang pembebanan penggantian sementara atas Kerugian Negara sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan. 7. Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu yang selanjutnya disingkat SKPBW adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh BPK tentang pemberian kesempatan kepada Bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian Kerugian Negara. 8. Surat Keputusan Pencatatan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh BPK tentang proses penuntutan kasus Kerugian Negara untuk sementara tidak dapat dilanjutkan. 9. Surat Keputusan Pembebanan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh BPK yang mempunyai keputusan hukum final tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Bendahara. 10. Surat Keputusan Pembebasan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh BPK tentang pembebasan Bendahara dari kewajiban untuk mengganti Kerugian Negara karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 11. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 12. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kepala Perwakilan adalah pejabat yang menduduki jabatan pimpinan pada Perwakilan diplomatik dan Perwakilan konsuler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima dan/atau organisasi internasional. 14. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Your Correction