Correct Article 20
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) SKPS mempunyai kekuatan hukum untuk dilakukan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Menteri kepada instansi yang berwenang melakukan penyitaan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SKPS.
(3) Menteri dapat melimpahkan kewenangan pengajuan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada TPKN.
(4) Sebelum mengajukan permohonan sita jaminan, TPKN dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pemblokiran terhadap barang jaminan.
(5) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
