Correct Article 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Menteri membentuk TPKN.
(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sekretaris Jenderal sebagai ketua;
b. Inspektur Jenderal sebagai wakil ketua;
c. Kepala Biro Keuangan sebagai sekretaris;
d. pimpinan tinggi pratama dari unit kerja di bidang pengawasan, keuangan, kepegawaian, hukum, umum dan bidang terkait lainnya sebagai anggota;
dan
e. sekretariat.
(3) Pembentukan TPKN ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
