Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri membentuk TPKN. (2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sekretaris Jenderal sebagai ketua; b. Inspektur Jenderal sebagai wakil ketua; c. Kepala Biro Keuangan sebagai sekretaris; d. pimpinan tinggi pratama dari unit kerja di bidang pengawasan, keuangan, kepegawaian, hukum, umum dan bidang terkait lainnya sebagai anggota; dan e. sekretariat. (3) Pembentukan TPKN ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction