Correct Article 25
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Berdasarkan Surat Keputusan Pembebanan dari BPK, Bendahara wajib mengganti Kerugian Negara dengan cara menyetorkan ke kas negara dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima Surat Keputusan Pembebanan.
(2) Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian Negara maka harta kekayaan yang telah disita dikembalikan kepada Bendahara.
(3) Menteri menyampaikan laporan kepada BPK tentang pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan dengan melampirkan bukti setor.
Your Correction
