Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman terhadap Bendahara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat dijadikan bukti tentang perbuatan melawan hukum baik disengaja maupun lalai dalam proses penuntutan penggantian Kerugian Negara. (2) Dalam hal nilai penggantian Kerugian Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berbeda dengan nilai Kerugian Negara dalam Surat Keputusan Pembebanan, Kerugian Negara wajib dikembalikan sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembebanan. (3) Dalam hal telah dilakukan eksekusi atas putusan pengadilan untuk penggantian Kerugian Negara dengan cara disetorkan ke kas negara, pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan diperhitungkan sesuai dengan nilai penggantian Kerugian Negara yang sudah disetorkan ke kas negara.
Your Correction