Correct Article 22
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Bendahara/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dapat mengajukan keberatan atas SKPBW kepada BPK dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penerimaan SKPBW yang tercantum dalam tanda terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) dengan tembusan kepada Menteri, TPKN, dan pimpinan tinggi madya yang bersangkutan.
Your Correction
