Correct Article 10
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) TPKN harus menyelesaikan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak memperoleh penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.
(2) TPKN menyampaikan laporan hasil verifikasi Kerugian Negara kepada Menteri.
(3) Menteri menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BPK paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterima dari TPKN dengan dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
Your Correction
