Correct Article 37
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Terhadap Surat Keputusan Pencatatan yang diterbitkan oleh BPK dalam hal:
a. Bendahara melarikan diri dan tidak diketahui
keberadaannya, serta tidak memiliki keluarga; atau
b. Bendahara meninggal dunia dan ahli waris tidak diketahui keberadaannya, Menteri memerintahkan TPKN untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Pencatatan.
(2) TPKN mencatat Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam daftar Kerugian Negara.
Your Correction
