Correct Article 8
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) TPKN mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen terkait Kerugian Negara sebagai berikut:
a. surat keputusan pengangkatan sebagai Bendahara atau sebagai pejabat yang melaksanakan fungsi
kebendaharaan;
b. berita acara pemeriksaan kas/barang;
c. surat keterangan tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
d. surat keterangan bank tentang saldo kas di bank bersangkutan;
e. salinan buku kas umum bulan bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas;
f. surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara memiliki indikasi tindak pidana;
g. berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara terjadi karena pencurian atau perampokan;
h. surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau pengadilan; dan/atau
i. SKM.
(2) TPKN mencatat Kerugian Negara dalam daftar Kerugian Negara.
(3) Ketentuan mengenai format daftar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
