Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) TPKN mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen terkait Kerugian Negara sebagai berikut: a. surat keputusan pengangkatan sebagai Bendahara atau sebagai pejabat yang melaksanakan fungsi kebendaharaan; b. berita acara pemeriksaan kas/barang; c. surat keterangan tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran; d. surat keterangan bank tentang saldo kas di bank bersangkutan; e. salinan buku kas umum bulan bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas; f. surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara memiliki indikasi tindak pidana; g. berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara terjadi karena pencurian atau perampokan; h. surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau pengadilan; dan/atau i. SKM. (2) TPKN mencatat Kerugian Negara dalam daftar Kerugian Negara. (3) Ketentuan mengenai format daftar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction