Correct Article 29
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Jika Bendahara memasuki masa pensiun, dalam surat keterangan penghentian pembayaran dicantumkan bahwa Bendahara masih mempunyai utang kepada negara.
(2) Tabungan pensiun yang menjadi hak Bendahara dapat diperhitungkan untuk mengganti Kerugian Negara.
Your Correction
