Correct Article 12
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan BPK menyatakan terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri memerintahkan kepada TPKN untuk memproses penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM.
(2) Untuk memproses kerugian negara melalui SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Menteri memerintahkan kepada TPKN untuk mengupayakan agar Bendahara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima hasil pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai format SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf D
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
