Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selama dalam proses verifikasi, Bendahara dibebastugaskan sementara dari penugasannya sebagai Bendahara. (2) Dalam hal Bendahara dibebastugaskan sementara maka ditunjuk Bendahara pengganti. (3) Mekanisme pembebastugasan sementara Bendahara dan penunjukkan Bendahara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction