TATA KELOLA WIDYALAYA
(1) Widyalaya yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dikelola oleh Menteri.
(2) Widyalaya yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dikelola oleh penyelenggara pendidikan.
(3) Pengelolaan Widyalaya dilakukan dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah yang dilaksanakan dengan prinsip keadilan, kemandirian, kemitraan dan partisipasi, nirlaba, efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas.
(1) Widyalaya dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah Widyalaya untuk masa 4 (empat) tahun.
(2) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kalender pendidikan yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstra kurikuler, dan hari libur;
b. jadwal pelajaran per semester;
c. penugasan Guru pada mata pelajaran dan kegiatan lainnya;
d. jadwal penyusunan Kurikulum tingkat satuan pendidikan;
e. pemilihan dan penetapan buku teks pelajaran yang digunakan untuk setiap mata pelajaran dan prasarana;
f. jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana pembelajaran;
g. pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal barang habis pakai;
h. program peningkatan mutu pendidikan dan Tenaga Kependidikan yang meliputi paling sedikit jenis, durasi, peserta, dan penyelenggaraan program;
i. jadwal rapat dewan Guru, rapat konsultasi Widyalaya dengan orang tua/wali peserta didik, dan rapat Widyalaya dengan komite Widyalaya;
j. rencana anggaran pendapatan dan belanja Widyalaya untuk masa kerja 1 (satu) tahun; dan
k. jadwal penyusunan laporan keuangan dan laporan kinerja Widyalaya untuk 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Rencana kerja Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus disetujui oleh rapat dewan Guru.
(4) Komite Widyalaya dapat memberikan masukan dan pertimbangan dalam penyusunan rencana kerja Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(1) Setiap Widyalaya wajib memiliki pedoman yang mengatur mengenai:
a. struktur organisasi;
b. pembagian tugas Guru;
c. pembagian tugas Tenaga Kependidikan;
d. Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus;
e. kalender pendidikan yang berisi seluruh program dan kegiatan Widyalaya selama 1 (satu) tahun pelajaran yang dirinci setiap 1 (satu) semester, bulanan, dan mingguan;
f. peraturan akademik;
g. tata tertib Guru, Tenaga Kependidikan, dan peserta didik;
h. peraturan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
i. kode etik hubungan antara sesama warga Widyalaya dan hubungan antara warga Widyalaya dan masyarakat; dan
j. biaya operasional.
(2) Pedoman pengelolaan Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Widyalaya wajib melaksanakan Kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kurikulum PW berisi program pengembangan nilai agama dan moral, motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni.
(1) Struktur Kurikulum pada pendidikan dasar jenjang AW dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu:
a. pembelajaran intrakurikuler; dan
b. projek penguatan profil pelajar Pancasila.
(2) Kegiatan pembelajaran intrakurikuler untuk setiap mata pelajaran mengacu pada capaian pembelajaran.
(3) Kegiatan projek penguatan profil pelajar Pancasila ditujukan untuk memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
(4) Struktur Kurikulum AW dibagi menjadi 3 (tiga) fase:
a. fase A untuk kelas 1 dan kelas 2;
b. fase B untuk kelas 3 dan kelas 4; dan
c. fase C untuk kelas 5 dan kelas 6.
(5) Struktur Kurikulum AW terdiri atas muatan:
a. pendidikan agama Hindu dan budi pekerti;
b. pendidikan Pancasila;
c. bahasa INDONESIA;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam dan sosial;
f. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
g. seni dan budaya; dan
h. Muatan Lokal.
(6) Pendidikan
agama Hindu dan budi pekerti sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a dikembangkan menjadi 4 (empat) mata pelajaran, yaitu:
a. tattwa/filsafat;
b. susila/etika;
c. acara agama Hindu; dan
d. sejarah kebudayaan Hindu.
(7) Ketentuan mengenai struktur Kurikulum AW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Struktur Kurikulum MW terdiri atas:
a. pembelajaran intrakurikuler; dan
b. projek penguatan profil pelajar Pancasila dialokasikan sekitar 25% (dua puluh lima persen) dari total jam pelajaran per tahun.
(2) Struktur Kurikulum MW dilaksanakan dalam fase D di kelas 7, kelas 8, dan kelas 9.
(3) Struktur Kurikulum MW terdiri atas muatan:
a. pendidikan agama Hindu dan budi pekerti;
b. pendidikan Pancasila;
c. bahasa INDONESIA;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. bahasa Inggris;
h. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
i. informatika;
j. mata pelajaran seni dan prakarya:
1. seni musik;
2. seni rupa;
3. seni teater;
4. seni tari; dan
5. prakarya (budidaya, kerajinan, rekayasa, atau pengolahan); dan
k. Muatan Lokal.
(4) Pendidikan agama Hindu dan budi pekerti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam huruf a dikembangkan menjadi 4 (empat) mata pelajaran, yaitu:
a. tattwa/filsafat;
b. susila/etika;
c. acara agama Hindu; dan
d. sejarah kebudayaan Hindu.
(5) Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari yang terkait dengan ritual keagamaan Hindu dan/atau prakarya) sebagai bentuk struktur Kurikulum mata pelajaran seni dan prakarya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf j.
(6) Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya, meliputi seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, atau prakarya.
(7) Ketentuan mengenai struktur Kurikulum MW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Guru Widyalaya harus memenuhi standar kualifikasi umum, kualifikasi akademik, dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(2) Standar kualifikasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berakhlak mulia; dan
c. sehat jasmani dan rohani.
(3) Selain standar kualifikasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), guru mata pelajaran tattwa/filsafat, susila/etika, acara agama Hindu dan sejarah kebudayaan Hindu, Bahasa Sansekerta, dan mata pelajaran pendidikan agama Hindu lainnya wajib beragama Hindu.
(4) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang Guru yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kompetensi Guru sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang meliputi:
a. kompetensi pedagogik;
b. kompetensi kepribadian;
c. kompetensi profesional; dan
d. kompetensi sosial.
(1) Tenaga Kependidikan pada Widyalaya terdiri atas:
a. pimpinan Widyalaya;
b. tenaga perpustakaan;
c. tenaga laboratorium;
d. tenaga administrasi;
e. tenaga bimbingan dan konseling;
f. tenaga kebersihan; dan
g. tenaga keamanan.
(2) Pimpinan Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, terdiri atas:
a. kepala Widyalaya; dan
b. wakil kepala Widyalaya.
(3) Selain Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Widyalaya yang memiliki asrama siswa, pada asrama tersebut dapat mengangkat tenaga pengelola asrama siswa atau pengelola asrama.
(1) Tenaga Kependidikan pada PW paling sedikit memiliki Kepala Widyalaya dan tenaga kebersihan.
(2) Tenaga Kependidikan pada AW paling sedikit memiliki Kepala Widyalaya, tenaga perpustakaan, tenaga administrasi, dan tenaga kebersihan.
(3) Tenaga Kependidikan pada MW, UW atau UWK paling sedikit memiliki Kepala Widyalaya, Wakil Kepala Widyalaya, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, tenaga bimbingan dan konseling, dan tenaga kebersihan serta tenaga keamanan.
(4) Wakil Kepala Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 4 (empat) orang.
(5) Dalam hal Widyalaya tidak memiliki tenaga bimbingan dan konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Widyalaya dapat menugaskan Guru yang memiliki kompetensi dalam bidang bimbingan dan konseling.
(1) Tenaga Kependidikan pada Widyalaya yang diselenggarakan oleh pemerintah diangkat oleh Menteri.
(2) Dalam hal tidak tersedia Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Widyalaya dapat mendayagunakan Tenaga Kependidikan tidak tetap.
(3) Tenaga Kependidikan pada Widyalaya yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat oleh penyelenggara Widyalaya.
(1) Penilaian pada Widyalaya di semua jenjang dilakukan oleh Guru, satuan pendidikan, dan Pemerintah.
(2) Penilaian oleh Guru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara berkesinambungan yang bertujuan untuk memantau proses kemajuan belajar peserta didik.
(3) Penilaian oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai
pencapaian kompetensi peserta didik pada semua pelajaran.
(4) Penilaian oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk asesmen nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan telah dinyatakan lulus ujian pada Widyalaya diberikan ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Format ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Widyalaya wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
(2) Widyalaya wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, ruang Guru, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat bermain, tempat beribadah, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
(3) Selain prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UWK wajib memiliki ruang praktik.
(4) Widyalaya dapat mendirikan asrama sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(5) Standar sarana dan prasarana Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan.
(1) Komite pada Widyalaya terdiri atas perwakilan dari orang tua peserta didik, tokoh agama/masyarakat, dan tokoh pendidikan.
(2) Komite Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat memberikan pertimbangan dan masukan kepada pimpinan Widyalaya untuk kemajuan Widyalaya.
(3) Ketentuan mengenai Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Untuk pengembangan mutu Widyalaya di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan/atau nasional dapat dibentuk kelompok kerja Widyalaya.
(2) Kelompok kerja Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan forum kepala Widyalaya.
(3) Ketentuan mengenai kelompok kerja Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Akreditasi Widyalaya dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional.
(2) Akreditasi Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap Widyalaya di semua jenjang.
(3) Pemerintah dan penyelenggara Widyalaya melakukan persiapan akreditasi untuk menindaklanjuti hasil akreditasi dalam meningkatkan mutu Widyalaya secara berkelanjutan.
(4) Ketentuan mengenai akreditasi Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.