Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Struktur Kurikulum untuk UW terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: a. pembelajaran intrakurikuler; dan b. projek penguatan profil pelajar Pancasila dialokasikan sekitar 30% (tiga puluh persen) total jam pelajaran per tahun. (2) Struktur Kurikulum UW terdiri atas 2 (dua) fase yaitu: a. fase E untuk kelas 10; dan b. fase F untuk kelas 11 dan kelas 12. (3) Kelompok mata pelajaran umum terdiri atas: a. pendidikan agama Hindu dan budi pekerti; b. pendidikan Pancasila; c. bahasa INDONESIA; d. matematika; e. ilmu pengetahuan alam: fisika, kimia, biologi; f. ilmu pengetahuan sosial: sosiologi, ekonomi, sejarah, geografi; g. bahasa Inggris; h. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; i. informatika; j. mata pelajaran seni dan prakarya: 1. seni musik; 2. seni rupa; 3. seni teater; 4. seni tari; dan 5. prakarya dan kewirausahaan; dan k. Muatan Lokal. (4) Peminatan pada UW berbentuk kelompok mata pelajaran yang memfasilitasi kebutuhan pembelajaran dan kompetensi yang diperlukan peserta didik untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi. (5) Kelompok mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri atas: a. matematika dan ilmu pengetahuan alam; b. ilmu pengetahuan sosial; c. bahasa dan budaya; d. vokasi dan prakarya; dan e. olahraga atau seni (khusus untuk sekolah yang ditetapkan pemerintah sebagai sekolah keolahragaan atau seni sesuai dengan sumber daya yang tersedia di UW). (6) Satuan pendidikan wajib membuka kelompok mata pelajaran umum serta minimal 3 (tiga) kelompok mata pelajaran pilihan. (7) Setiap peserta didik wajib mengikuti: a. seluruh mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran umum; dan b. memilih minimal 4 (empat) mata pelajaran dari minimal 2 (dua) kelompok mata pelajaran pilihan dengan ketentuan maksimal mata pelajaran pilihan yang diambil dari 1 (satu) kelompok mata pelajaran pilihan adalah 3 (tiga) mata pelajaran, yang disesuaikan dengan minat, bakat, dan aspirasi peserta didik. (8) Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari yang terkait dengan ritual keagamaan Hindu dan/atau prakarya) sebagai bentuk struktur Kurikulum mata pelajaran seni dan prakarya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf j. (9) Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya meliputi seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari, atau prakarya. (10) Pendidikan agama Hindu dan budi pekerti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dikembangkan menjadi 4 (empat) mata pelajaran, yaitu: a. tattwa/filsafat; b. susila/etika; c. acara agama Hindu; dan d. sejarah kebudayaan Hindu. (11) Ketentuan mengenai struktur Kurikulum UW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction