Correct Article 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Current Text
Pendidikan Widyalaya diselenggarakan pada jenjang:
a. pendidikan anak usia dini;
b. pendidikan dasar; dan
c. pendidikan menengah.
Your Correction
