Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendidikan Widyalaya diselenggarakan pada jenjang: a. pendidikan anak usia dini; b. pendidikan dasar; dan c. pendidikan menengah.
Your Correction