Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan Widyalaya bersumber dari: a. pemerintah; b. pemerintah daerah; c. penyelenggara Widyalaya; d. masyarakat; dan/atau e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pembiayaan Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. biaya operasional; b. biaya investasi; dan c. biaya personal. (3) Biaya operasional Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. gaji pendidik dan Tenaga Kependidikan Widyalaya serta segala tunjangan yang melekat pada gaji; b. bahan atau peralatan pendidikan habis pakai; dan c. biaya operasional pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan biaya operasional pendidikan tak langsung lainnya. (4) Biaya investasi Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. (5) Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk dapat mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. (6) Ketentuan mengenai penggunaan bantuan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction