Correct Article 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Current Text
Petunjuk teknis mengenai pendirian Widyalaya baru dan perubahan dari jenis satuan pendidikan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
