Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nama Widyalaya yang diselenggarakan oleh masyarakat ditulis nama satuan pendidikan, nama yang ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan, dan nama kabupaten/kota. (2) Penggunaan nama Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berciri khas agama Hindu.
Your Correction