Correct Article 51
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Current Text
(1) Penutupan Widyalaya dilakukan apabila:
a. sudah tidak memenuhi persyaratan pendirian;
dan/atau
b. sudah tidak menyelenggarakan kegiatan pembelajaran.
(2) Penutupan Widyalaya yang diselenggarakan oleh pemerintah dilakukan oleh Menteri.
(3) Penutupan Widyalaya yang diselenggarakan oleh Masyarakat dilakukan oleh Direktur Jenderal atas usul badan penyelenggara atau hasil evaluasi tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
