Correct Article 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Current Text
(1) Pendirian Widyalaya yang berasal dari perubahan dari jenis satuan pendidikan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi peralihan bentuk satuan pendidikan keagamaan Hindu dalam bentuk pasraman formal menjadi Widyalaya.
(2) Peralihan bentuk satuan pendidikan lain ke Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 14.
(3) Peralihan bentuk satuan pendidikan lain ke Widyalaya menyesuaikan dengan kebutuhan, urgensi, dan/atau daya tarik masyarakat sebagai upaya daya saing Widyalaya.
(4) Petunjuk teknis peralihan bentuk satuan pendidikan lain ke Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
