Correct Article 20
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Current Text
(1) Widyalaya dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah Widyalaya untuk masa 4 (empat) tahun.
(2) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kalender pendidikan yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstra kurikuler, dan hari libur;
b. jadwal pelajaran per semester;
c. penugasan Guru pada mata pelajaran dan kegiatan lainnya;
d. jadwal penyusunan Kurikulum tingkat satuan pendidikan;
e. pemilihan dan penetapan buku teks pelajaran yang digunakan untuk setiap mata pelajaran dan prasarana;
f. jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana pembelajaran;
g. pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal barang habis pakai;
h. program peningkatan mutu pendidikan dan Tenaga Kependidikan yang meliputi paling sedikit jenis, durasi, peserta, dan penyelenggaraan program;
i. jadwal rapat dewan Guru, rapat konsultasi Widyalaya dengan orang tua/wali peserta didik, dan rapat Widyalaya dengan komite Widyalaya;
j. rencana anggaran pendapatan dan belanja Widyalaya untuk masa kerja 1 (satu) tahun; dan
k. jadwal penyusunan laporan keuangan dan laporan kinerja Widyalaya untuk 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Rencana kerja Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus disetujui oleh rapat dewan Guru.
(4) Komite Widyalaya dapat memberikan masukan dan pertimbangan dalam penyusunan rencana kerja Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Your Correction
