Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Struktur Kurikulum pada pendidikan dasar jenjang AW dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu: a. pembelajaran intrakurikuler; dan b. projek penguatan profil pelajar Pancasila. (2) Kegiatan pembelajaran intrakurikuler untuk setiap mata pelajaran mengacu pada capaian pembelajaran. (3) Kegiatan projek penguatan profil pelajar Pancasila ditujukan untuk memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. (4) Struktur Kurikulum AW dibagi menjadi 3 (tiga) fase: a. fase A untuk kelas 1 dan kelas 2; b. fase B untuk kelas 3 dan kelas 4; dan c. fase C untuk kelas 5 dan kelas 6. (5) Struktur Kurikulum AW terdiri atas muatan: a. pendidikan agama Hindu dan budi pekerti; b. pendidikan Pancasila; c. bahasa INDONESIA; d. matematika; e. ilmu pengetahuan alam dan sosial; f. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; g. seni dan budaya; dan h. Muatan Lokal. (6) Pendidikan agama Hindu dan budi pekerti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dikembangkan menjadi 4 (empat) mata pelajaran, yaitu: a. tattwa/filsafat; b. susila/etika; c. acara agama Hindu; dan d. sejarah kebudayaan Hindu. (7) Ketentuan mengenai struktur Kurikulum AW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction